Syarat & ketentuan

 SYARAT DAN PEDOMAN CUSTOMER CORPORATE / MEMBER


  • Pastikan anda sudah terdaftar menjadi customer kami.hubungi kami Marketing untuk pendaftaran
  • Member terdaftar langsung bisa digunakan untuk transaksi dan langsung mendapatkan layanan member.
  • Memenuhi target minimal omset senilai Rp.200.000,-/bulan. apabila  tidak mememenuhi target maka bulan berikutnya untuk layanan member ditangguhkan dan untuk memulihkan kembali customer diharuskan ber-transaksi minimal omset Rp.200.000,- (harga normal)terlebih dahulu.Baru kemudian untuk layanan member kita berlakukan kembali bulan berikutnya.
  • Mengerti dan memahami syarat dan pedoman pengiriman secara umum seperti yang ada di bawah ini.


PEDOMAN DAN SYARAT PENGIRIMAN

Pengirim menjamin bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan/atau berhak atas titipan yang diserahkan kepada TIKI untuk dikirim ke alamat yang ditentukan oleh pengirim.

Pedoman dan Syarat Pengiriman yang tercantum dalam BUKTI TANDA TERIMA KIRIMAN BARANG (BTTKB) ini merupakan perjanjian yang mengikat antara pengirim dan TIKI ketika pengirim menyerahkan barang/paket, dokumen atau surat kepada TIKI untuk dikirim ke suatu tujuan yang ditentukan oleh pengirim dengan membayar biaya tertentu kepada TIKI baik secara tunai maupun berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara pengirim dengan TIKI.
  • Yang dimaksud TITIPAN adalah semua bentuk barang/paket, dokumen atau surat yang dikirim melalui TIKI.
  • Yang dimaksud PENGIRIM adalah orang perorangan atau badan hukum yang tertulis/tercetak dalam BTTKB kolom pengirim pada saat melakukan pengiriman dengan memanfaatkan jasa pengiriman yang disediakan oleh TIKI dengan membayar biaya yang telah ditetapkan oleh TIKI.
  • TIKI berarti seluruh agen TIKI yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian keagenan antara PT CV Titipan Kilat dengan agen yang kemudian memakai merek dagang TIKI.
1.
Pengirim dilarang memasukkan kedalam titipan barang-barang yang termasuk namun tidak terbatas pada :
  • Barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, obat-obatan terlarang, barang-barang yang menurut pihak berwajib dilarang diproduksi dan diedarkan, emas, perak, uang tunai, abu, cyanide, platinum, dan batu atau metal berharga, cek tunai, Bilyet Giro, money order atau traveller’s cek, barang antik, lukisan antik, binatang atau tanaman hidup, jam tangan, perhiasan.
  • Barang-barang lain yang melebihi declare value dan barang-barang lain yang ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan TIKI.
2.
Pengirim wajib memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada TIKI tentang isi titipan yang dinyatakan pada saat pengiriman dan TIKI akan mengisi sesuai dengan pernyataan pengirim. TIKI berhak namun tidak memiliki kewajiban untuk membuka dan/atau memeriksa kiriman tersebut untuk mencocokan kebenarnya. Apabila pada saat dibuka ternyata tidak sesuai dengan isi, maka TIKI berhak menolak untuk menerima dan mengangkut titipan tersebut, namun TIKI berhak untuk menahan dan melaporkannya kepada pihak berwajib apabila kiriman tersebut diduga akan membahayakan keselamatan umum. Apabila dikemudian hari pernyataan tersebut tidak sesuai dengan isi titipan yang berakibat pada adanya akibat hukum bagi TIKI baik secara perdata maupun pidana, pengirim, penerima dan pihak ketiga berkewajiban untuk membebaskan TIKI dari segala akibat hukum tersebut, namun apabila TIKI diputus bersalah oleh pengadilan karena hal tersebut, pengirim berkewajiban untuk menanggung putusan tersebut beserta biaya-biaya yang dikeluarkan TIKI, dan TIKI berhak untuk melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana kepada pengirim.
3.
TIKI berhak untuk melakukan pembulatan keatas terhadap berat dalam satuan Kilo gram dan biaya kirim dalam nilai ratusan Rupiah.
4.
TIKI tidak bertanggung jawab atas hal-hal :
  • Semua kerusakan dan resiko teknik pada mesin maupun barang elektronik yang terjadi selama pengangkutan, yang menyebabkan tidak berfungsi atau berubah fungsinya.
  • Kebocoran pada barang cair, kerusakan pada barang pecah belah, dan kerusakan-kerusakan lain karena sifat barang tersebut.
  • Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan titipan oleh pejabat yang berwenang.
  • Kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan karena keadaan memaksa (force majeure) karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain diluar kemampuan manusia.
5.
TIKI tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari pengirim berhak untuk menggunakan sarana transportasi lainnya dalam melaksanakan pengiriman dan pengirim terikat pada aturan dan ketentuan yang mengikat TIKI dengan pemilik sarana transportasi.
6.
TIKI dibebaskan dari segala tanggung jawab semenjak diterimanya titipan dan ditanda-tangani BTTKB oleh siapapun dialamat penerima serta tidak ada keluhan/klaim atas kiriman tersebut pada saat itu, kecuali ada kesepakatan lain sebelumnya antara pengirim dengan TIKI.
7.
  • TIKI tidak berkewajiban untuk memberitahukan kepada pengirim mengenai diterimanya barang oleh si penerima.
  • TIKI tidak melayani serta tidak bertanggung jawab terhadap tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya, kehilangan, kerusakan atau kekurangan suatu titipan setelah 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak estimasi waktu penyampaian.
8.
TIKI bertanggung jawab terhadap titipan dan titipan berharga (special item) sepanjang pengakuan dan isi barang sesuai, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Bilamana terjadi kehilangan, kerusakan atau kekurangan atas titipan yang tidak diasuransikan, penggantian maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman untuk titipan yang hilang dan kurang saja.
  • Untuk titipan yang nilai barangnya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman dan memiliki nilai subyektif bagi pengirim, wajib diasuransikan yang pembayaran preminya dibayar oleh pengirim kepada Asuransi Jasa Titipan sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh perusahaan Asuransi Jasa Titipan. Penggantian kerugian di selesaikan sesuai dengan Polis Kontrak Asuransi Jasa Titipan.
9.
TIKI tidak memiliki tanggung jawab apapun selain apa yang dikemukakan dalam point 8 diatas, termasuk segala bentuk kerugian apapun berupa kerugian materil, imateril dan kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan yang diderita oleh pengirim maupun penerima sebagai akibat keterlambatan, kekurangan, kerusakan atau kehilangan barang.
10.
Pengajuan dan penyelesaian klaim dilakukan oleh pengirim secara tertulis ditempat transaksi pengiriman dilakukan, dengan syarat menyerahkan dokumen-dokumen asli berupa :
  • Identitas pengirim yang masih berlaku;
  • BTTKB;
  • Apabila diasuransikan harus disertakan dengan Surat Penutupan Asuransi Pengiriman Barang Asli. Dokumen-dokumen tersebut dicocokkan dengan dokumen di TIKI. Apabila ada perbedaan maka TIKI akan memutuskan berdasarkan dokumen yang ada padanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar