SYARAT DAN PEDOMAN CUSTOMER CORPORATE / MEMBER
PEDOMAN DAN SYARAT PENGIRIMAN
Pengirim menjamin bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan/atau berhak atas titipan yang diserahkan kepada TIKI untuk dikirim ke alamat yang ditentukan oleh pengirim.
Pedoman dan Syarat Pengiriman yang tercantum dalam BUKTI TANDA TERIMA KIRIMAN BARANG (BTTKB) ini merupakan perjanjian yang mengikat antara pengirim dan TIKI ketika pengirim menyerahkan barang/paket, dokumen atau surat kepada TIKI untuk dikirim ke suatu tujuan yang ditentukan oleh pengirim dengan membayar biaya tertentu kepada TIKI baik secara tunai maupun berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara pengirim dengan TIKI.
- Pastikan anda sudah terdaftar menjadi customer kami.hubungi kami Marketing untuk pendaftaran
- Member terdaftar langsung bisa digunakan untuk transaksi dan langsung mendapatkan layanan member.
- Memenuhi target minimal omset senilai Rp.200.000,-/bulan. apabila tidak mememenuhi target maka bulan berikutnya untuk layanan member ditangguhkan dan untuk memulihkan kembali customer diharuskan ber-transaksi minimal omset Rp.200.000,- (harga normal)terlebih dahulu.Baru kemudian untuk layanan member kita berlakukan kembali bulan berikutnya.
- Mengerti dan memahami syarat dan pedoman pengiriman secara umum seperti yang ada di bawah ini.
PEDOMAN DAN SYARAT PENGIRIMAN
Pengirim menjamin bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan/atau berhak atas titipan yang diserahkan kepada TIKI untuk dikirim ke alamat yang ditentukan oleh pengirim.
Pedoman dan Syarat Pengiriman yang tercantum dalam BUKTI TANDA TERIMA KIRIMAN BARANG (BTTKB) ini merupakan perjanjian yang mengikat antara pengirim dan TIKI ketika pengirim menyerahkan barang/paket, dokumen atau surat kepada TIKI untuk dikirim ke suatu tujuan yang ditentukan oleh pengirim dengan membayar biaya tertentu kepada TIKI baik secara tunai maupun berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara pengirim dengan TIKI.
- Yang dimaksud TITIPAN adalah semua bentuk barang/paket, dokumen atau surat yang dikirim melalui TIKI.
- Yang dimaksud PENGIRIM adalah orang perorangan atau badan hukum yang tertulis/tercetak dalam BTTKB kolom pengirim pada saat melakukan pengiriman dengan memanfaatkan jasa pengiriman yang disediakan oleh TIKI dengan membayar biaya yang telah ditetapkan oleh TIKI.
- TIKI berarti seluruh agen TIKI yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian keagenan antara PT CV Titipan Kilat dengan agen yang kemudian memakai merek dagang TIKI.
1.
|
Pengirim dilarang memasukkan kedalam titipan barang-barang yang termasuk namun tidak terbatas pada :
|
2.
|
Pengirim wajib memberikan
informasi yang lengkap dan benar kepada TIKI tentang isi titipan yang
dinyatakan pada saat pengiriman dan TIKI akan mengisi sesuai dengan
pernyataan pengirim. TIKI berhak namun tidak memiliki kewajiban untuk
membuka dan/atau memeriksa kiriman tersebut untuk mencocokan
kebenarnya. Apabila pada saat dibuka ternyata tidak sesuai dengan isi,
maka TIKI berhak menolak untuk menerima dan mengangkut titipan
tersebut, namun TIKI berhak untuk menahan dan melaporkannya kepada pihak
berwajib apabila kiriman tersebut diduga akan membahayakan keselamatan
umum. Apabila dikemudian hari pernyataan tersebut tidak sesuai dengan
isi titipan yang berakibat pada adanya akibat hukum bagi TIKI baik
secara perdata maupun pidana, pengirim, penerima dan pihak ketiga
berkewajiban untuk membebaskan TIKI dari segala akibat hukum tersebut,
namun apabila TIKI diputus bersalah oleh pengadilan karena hal tersebut,
pengirim berkewajiban untuk menanggung putusan tersebut beserta
biaya-biaya yang dikeluarkan TIKI, dan TIKI berhak untuk melakukan
tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana kepada pengirim.
|
3.
|
TIKI berhak untuk melakukan
pembulatan keatas terhadap berat dalam satuan Kilo gram dan biaya
kirim dalam nilai ratusan Rupiah.
|
4.
|
TIKI tidak bertanggung jawab atas hal-hal :
|
5.
|
TIKI tanpa pemberitahuan dan
persetujuan terlebih dahulu dari pengirim berhak untuk menggunakan
sarana transportasi lainnya dalam melaksanakan pengiriman dan pengirim
terikat pada aturan dan ketentuan yang mengikat TIKI dengan pemilik
sarana transportasi.
|
6.
|
TIKI dibebaskan dari segala
tanggung jawab semenjak diterimanya titipan dan ditanda-tangani BTTKB
oleh siapapun dialamat penerima serta tidak ada keluhan/klaim atas
kiriman tersebut pada saat itu, kecuali ada kesepakatan lain sebelumnya
antara pengirim dengan TIKI.
|
7.
|
|
8.
|
TIKI bertanggung jawab terhadap
titipan dan titipan berharga (special item) sepanjang pengakuan dan isi
barang sesuai, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
9.
|
TIKI tidak memiliki tanggung
jawab apapun selain apa yang dikemukakan dalam point 8 diatas, termasuk
segala bentuk kerugian apapun berupa kerugian materil, imateril dan
kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan yang diderita oleh pengirim
maupun penerima sebagai akibat keterlambatan, kekurangan, kerusakan atau
kehilangan barang.
|
10.
|
Pengajuan dan penyelesaian klaim
dilakukan oleh pengirim secara tertulis ditempat transaksi pengiriman
dilakukan, dengan syarat menyerahkan dokumen-dokumen asli berupa :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar